Blog


Friday, 02-02-2024 | Ichsan | Agama Islam

Share:

Apa Itu Zakat dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama.

Zakat adalah cara untuk mensucikan harta, jiwa, dan masyarakat dari kotoran dan penyakit. Zakat juga adalah sarana untuk menumbuhkan rasa solidaritas, keadilan, dan kesejahteraan sosial di antara umat Islam.

Namun, apakah Anda sudah memahami apa itu zakat secara mendalam? Apa saja jenis-jenis zakat yang ada? Siapa saja yang wajib dan berhak menerima zakat? Bagaimana cara menghitung dan menunaikan zakat yang benar? Apa saja manfaat dan hikmah dari berzakat?

Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut dengan lengkap dan mudah dipahami. Mari kita simak bersama!

Daftar Isi

Pendahuluan

1. Definisi zakat dalam Islam

2. Keutamaan menunaikan zakat

3. Perbedaan zakat dengan sedekah

4. Syarat Wajib Zakat

5. Zakat Fitrah

6. Zakat Maal

7. Kesimpulan

8. FAQ

9. Daftar Pustaka


===


1. Definisi zakat dalam Islam

Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembangSedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Zakat merupakan bentuk ibadah sebagaimana salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dasar hukum zakat dalam Islam adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Beberapa ayat yang menjelaskan tentang zakat antara lain:

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At-Taubah: 103)
Sesungguhnya orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At-Taubah: 34)
Barangsiapa yang menunaikan zakat hartanya, maka ia telah membersihkan hartanya. Dan barangsiapa yang tidak menunaikan zakat hartanya, maka ia seperti orang yang memelihara ular, jika ia mau memberi makan, ular itu akan memakannya, dan jika ia tidak mau memberi makan, ular itu akan menggigitnya. (HR. Bukhari)

Dari ayat-ayat dan hadits di atas, kita dapat mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan).

Zakat adalah cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir, bakhil, dan tamak. Zakat juga adalah cara untuk mensucikan jiwa dari sifat sombong, iri, dan dengki. Zakat juga adalah cara untuk menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga tercipta keharmonisan dan kemaslahatan dalam masyarakat.


2. Keutamaan menunaikan zakat

Menunaikan zakat adalah salah satu amalan yang sangat mulia dan berpahala besar di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 277)
Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik pemberi rezeki. (QS. Saba’: 39)
Barangsiapa yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) sebelum kemenangan (datang) dan sesudah (datang) kemenangan, maka orang-orang itu mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hadid: 10)


Dari ayat-ayat di atas, kita dapat mengetahui bahwa menunaikan zakat adalah salah satu bentuk iman dan amal saleh yang akan mendapatkan pahala, ridha, dan rahmat dari Allah SWT.

Allah SWT juga akan mengganti harta yang kita nafkahkan dengan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT juga akan meninggikan derajat dan kedudukan kita di sisi-Nya.

Selain itu, menunaikan zakat juga memiliki keutamaan dan manfaat lainnya, antara lain:

  • Zakat dapat menghapus dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan yang kita perbuat, sebagaimana sabda Nabi SAW: Sadaqah (zakat) dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. (HR. Tirmidzi)
  • Zakat dapat melindungi harta kita dari bencana, musibah, dan kebinasaan, sebagaimana sabda Nabi SAW: Tidaklah akan binasa harta yang di dalamnya ada zakat. (HR. Ahmad)
  • Zakat dapat menambah dan mengembangkan harta kita, sebagaimana sabda Nabi SAW: Harta tidak akan berkurang karena zakat. (HR. Muslim)
  • Zakat dapat membersihkan jiwa kita dari sifat kikir, bakhil, dan tamak, sebagaimana firman Allah SWT: Dan barangsiapa yang diselamatkan dari kekikirannya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Hasyr: 9)
  • Zakat dapat menyehatkan badan dan jiwa kita, sebagaimana sabda Nabi SAW: Berobatlah kalian dengan bersedekah, karena sesungguhnya bersedekah dapat menyembuhkan setiap penyakit. (HR. Baihaqi)
  • Zakat dapat menumbuhkan rasa cinta, kasih sayang, dan persaudaraan di antara umat Islam, sebagaimana sabda Nabi SAW: Zakat tidak akan diterima Allah dari orang yang tidak mencintai penerima zakat. (HR. Hakim)


3. Perbedaan zakat dengan sedekah

Zakat dan sedekah adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian dalam konteks pemberian harta kepada orang lain. Namun, sebenarnya zakat dan sedekah memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi hukum, syarat, rukun, maupun manfaatnya.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara zakat dan sedekah:

  • Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu, sedangkan sedekah adalah sunnah yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa batasan.
  • Zakat memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti nisab, haul, dan jenis harta yang dizakatkan, sedangkan sedekah tidak memiliki syarat-syarat tertentu, melainkan dapat diberikan dari segala jenis harta, bahkan senyum dan ucapan baik pun termasuk sedekah.
  • Zakat memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi, seperti niat, harta yang dizakatkan, dan penerima zakat, sedangkan sedekah tidak memiliki rukun-rukun tertentu, melainkan dapat diberikan dengan atau tanpa niat, kepada siapa saja, dan dengan cara apa saja.
  • Zakat memiliki ukuran atau kadar tertentu yang harus dikeluarkan, yaitu 2,5% dari harta yang dizakatkan, sedangkan sedekah tidak memiliki ukuran atau kadar tertentu, melainkan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan pemberinya.


4. Syarat Wajib Zakat

Zakat tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

a. Islam

Zakat hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib menunaikan zakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.

b. Merdeka

Zakat hanya wajib bagi orang yang merdeka, yaitu tidak dalam keadaan terbelenggu atau terikat oleh orang lain. Orang yang tidak merdeka, seperti budak atau tawanan, tidak wajib menunaikan zakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.

c. Milik penuh

Zakat hanya wajib bagi orang yang memiliki harta secara penuh, yaitu memiliki hak kepemilikan dan pengelolaan atas hartanya. Orang yang tidak memiliki harta secara penuh, seperti orang yang meminjam, menyewa, atau menitipkan hartanya, tidak wajib menunaikan zakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.

d. Nisab

Zakat hanya wajib bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimal yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Nisab berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dizakatkan, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lainnya.

Jika harta seseorang tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.

e. Haul

Zakat hanya wajib bagi orang yang memiliki harta yang mencapai haul, yaitu masa kepemilikan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Haul adalah satu tahun hijriah atau sekitar 354 hari.

Jika harta seseorang belum mencapai haul, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.


5. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat iman dan Islam yang diberikan kepada kita.

Zakat fitrah juga merupakan bentuk bantuan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Islam: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib menunaikan zakat fitrah, meskipun ia hidup di tengah-tengah umat Islam.
  • Hidup: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang masih hidup pada saat terbenamnya matahari di akhir Ramadhan. Orang yang telah meninggal sebelumnya tidak wajib menunaikan zakat fitrah, meskipun ia telah menjalani puasa Ramadhan.
  • Cukup: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang memiliki makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada hari Idul Fitri. Orang yang tidak memiliki makanan yang cukup, atau hanya memiliki makanan yang pas-pasan, tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
  • Baligh dan berakal: Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang sudah baligh dan berakal. Orang yang belum baligh atau tidak berakal tidak wajib menunaikan zakat fitrah, meskipun ia memiliki makanan yang cukup. Namun, orang yang bertanggung jawab atas mereka, seperti orang tua atau wali, dapat menunaikan zakat fitrah atas nama mereka.

Ukuran atau kadar zakat fitrah adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kg dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan, bukan uang atau barang lainnya. Zakat fitrah harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit, sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya condong kepada Islam.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu atau terikat oleh orang lain, seperti budak atau tawanan, yang ingin memerdekakan diri.
  • Gharim: Orang yang memiliki hutang yang tidak mampu membayarnya, baik hutang karena kebaikan atau karena kejahatan.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, baik dengan harta, jiwa, atau ilmu.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, agar dapat bermanfaat bagi penerima zakat. Jika zakat fitrah dikeluarkan setelah shalat Idul Fitri, maka zakat fitrah tersebut tidak sah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan secara langsung kepada penerima zakat, atau melalui lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas Islam setempat.


6. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Zakat maal merupakan bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT atas harta yang telah diberikan kepada kita.

Zakat maal juga merupakan bentuk kontribusi dan tanggung jawab sosial kepada umat Islam, khususnya yang kurang mampu dan membutuhkan. Syarat-syarat wajib zakat maal adalah sebagai berikut:

  • Islam: Zakat maal hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib menunaikan zakat maal, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
  • Merdeka: Zakat maal hanya wajib bagi orang yang merdeka, yaitu tidak dalam keadaan terbelenggu atau terikat oleh orang lain. Orang yang tidak merdeka, seperti budak atau tawanan, tidak wajib menunaikan zakat maal, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
  • Milik penuh: Zakat maal hanya wajib bagi orang yang memiliki harta secara penuh, yaitu memiliki hak kepemilikan dan pengelolaan atas hartanya. Orang yang tidak memiliki harta secara penuh, seperti orang yang meminjam, menyewa, atau menitipkan hartanya, tidak wajib menunaikan zakat maal, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nisab dan haul.
  • Nisab: Zakat maal hanya wajib bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimal yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Nisab berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dizakatkan, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lainnya. Jika harta seseorang tidak mencapai nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat maal.
  • Haul: Zakat maal hanya wajib bagi orang yang memiliki harta yang mencapai haul, yaitu masa kepemilikan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Haul adalah satu tahun hijriah atau sekitar 354 hari. Jika harta seseorang belum mencapai haul, maka ia tidak wajib menunaikan zakat maal.
  • Emas dan perak: Zakat wajib dikeluarkan dari emas dan perak, baik yang berbentuk perhiasan, logam, maupun uang. Nisab emas adalah 20 mitsqal atau sekitar 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham atau sekitar 595 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5% dari beratnya.
  • Uang dan surat berharga: Zakat wajib dikeluarkan dari uang dan surat berharga, seperti saham, obligasi, atau sertifikat. Uang dan surat berharga disamakan dengan emas dan perak, sehingga nisab dan kadar zakatnya mengikuti nisab dan kadar zakat emas dan perak. Jika uang dan surat berharga berbentuk mata uang asing, maka harus dikonversi ke mata uang lokal terlebih dahulu.
  • Ternak: Zakat wajib dikeluarkan dari ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Nisab dan kadar zakat ternak berbeda-beda tergantung pada jenis dan jumlah ternaknya. Zakat ternak harus dikeluarkan dalam bentuk ternak itu sendiri, bukan uang atau barang lainnya.
  • Hasil pertanian: Zakat wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, seperti biji-bijian, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg. Kadar zakat hasil pertanian berbeda-beda tergantung pada cara pengairannya. Jika pengairannya berasal dari hujan, sungai, atau mata air, maka kadar zakatnya adalah 10%. Jika pengairannya berasal dari tenaga manusia atau hewan, maka kadar zakatnya adalah 5%.
  • Barang dagangan: Zakat wajib dikeluarkan dari barang dagangan, yaitu barang yang dibeli dengan tujuan untuk dijual kembali. Nisab barang dagangan adalah sama dengan nisab emas atau perak, yaitu 85 gram emas atau 595 gram perak. Kadar zakat barang dagangan adalah 2,5% dari nilai barang dagangan tersebut.

Zakat maal harus dikeluarkan setiap tahun, ketika harta tersebut telah mencapai haul. Zakat maal harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Zakat maal dapat dikeluarkan secara langsung kepada penerima zakat, atau melalui lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas Islam setempat.


7. Kesimpulan

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi sesama.

Zakat adalah cara untuk mensucikan harta, jiwa, dan masyarakat dari kotoran dan penyakit. Zakat juga adalah sarana untuk menumbuhkan rasa solidaritas, keadilan, dan kesejahteraan sosial di antara umat Islam.

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan, sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat iman dan Islam yang diberikan kepada kita. Zakat fitrah juga merupakan bentuk bantuan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Zakat maal merupakan bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT atas harta yang telah diberikan kepada kita.

Zakat maal juga merupakan bentuk kontribusi dan tanggung jawab sosial kepada umat Islam, khususnya yang kurang mampu dan membutuhkan. Menunaikan zakat adalah salah satu amalan yang sangat mulia dan berpahala besar di sisi Allah SWT.

Allah SWT berjanji akan memberikan pahala, ridha, dan rahmat kepada orang-orang yang menunaikan zakat. Allah SWT juga berjanji akan mengganti harta yang kita nafkahkan dengan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.

Allah SWT juga berjanji akan meninggikan derajat dan kedudukan kita di sisi-Nya. Oleh karena itu, mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup kita sebagai muslim yang taat dan peduli.

Mari kita tunaikan zakat dengan tepat, benar, dan ikhlas, sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Mari kita rasakan manfaat dan keberkahan dari berzakat, baik bagi diri kita sendiri, maupun bagi sesama.


8. FAQ

Q: Bagaimana cara menghitung zakat?

Cara menghitung zakat tergantung pada jenis harta yang dizakatkan. Secara umum, ada tiga langkah yang harus dilakukan, yaitu:

a. Menghitung jumlah harta yang dimiliki.

b. Mengurangi harta tersebut dengan hutang atau kewajiban yang harus dibayar.

c. Mengalikan harta bersih tersebut dengan kadar zakat yang telah ditentukan.

Contoh: Seseorang memiliki uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, emas seberat 100 gram, dan saham senilai Rp. 10.000.000. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp. 5.000.000 yang harus dibayar dalam waktu dekat. Maka, cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut:

d. Menghitung jumlah harta yang dimiliki:

> Uang tunai: Rp. 50.000.000

> Emas: 100 gram x Rp. 1.000.000 (harga emas per gram) = Rp. 100.000.000

> Saham: Rp. 10.000.000

> Jumlah harta: Rp. 160.000.000

e. Mengurangi harta tersebut dengan hutang atau kewajiban yang harus dibayar:

> Hutang: Rp. 5.000.000

> Harta bersih: Rp. 160.000.000 - Rp. 5.000.000 = Rp. 155.000.000

f. Mengalikan harta bersih tersebut dengan kadar zakat yang telah ditentukan:

> Kadar zakat uang, emas, dan saham: 2,5%

> Zakat yang harus dibayar: Rp. 155.000.000 x 2,5% = Rp. 3.875.000

Q: Apakah zakat boleh diberikan kepada keluarga sendiri?

Zakat boleh diberikan kepada keluarga sendiri, asalkan mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, atau ibnu sabil.

Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang sudah menjadi kewajiban kita untuk memberi nafkah, seperti orang tua, istri, anak, atau cucu. Zakat juga tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang menjadi kewajiban mereka untuk memberi nafkah kepada kita, seperti suami, ayah, atau kakek.

Contoh: Seseorang memiliki saudara laki-laki yang miskin dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia boleh memberikan zakat kepada saudara laki-lakinya tersebut, karena ia termasuk dalam golongan miskin yang berhak menerima zakat.

Namun, ia tidak boleh memberikan zakat kepada ibunya yang sudah tua dan tidak bekerja, karena ia sudah menjadi kewajibannya untuk memberi nafkah kepada ibunya.


9. Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an dan Terjemahannya. (2020). Jakarta: Kementerian Agama RI.
  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (2002). Shahih Al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.
  • Muslim, Abu Al-Husain bin Al-Hajjaj. (2000). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ibn Hazm.
  • Al-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. (2001). Sunan Al-Tirmidzi. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
  • Ahmad, Abu Abdullah bin Ahmad bin Hanbal. (2001). Musnad Imam Ahmad. Beirut: Muassasah Al-Risalah.
  • Al-Baihaqi, Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain. (2003). Sunan Al-Kubra. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
  • Al-Hakim, Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah. (1990). Al-Mustadrak Ala As-Shahihain. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
  • Departemen Agama RI. (2006). Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  • Departemen Agama RI. (2007). Fiqih Zakat. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  • Departemen Agama RI. (2010). Pedoman Zakat. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  • Kementerian Agama RI. (2019). Panduan Praktis Zakat. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
  • Kementerian Agama RI. (2020). Kalkulator Zakat. Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional. Diakses dari https://zakat.kemenag.go.id/kalkulator-zakat pada 1 Februari 2024.